“Juklak-juknis, edaran dan lain-lain yang kemudian diperlukan untuk menu, SOP di lapangan untuk dapur, chef, cara masak, jam-jam masak, sistem IT, dan seterusnya, itu kami persiapkan dan alhamdulillah sebagian sudah jalan,” ujar Sudaryono.
Ia menilai kedisiplinan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keamanan makanan MBG. Menurutnya, kesalahan dalam waktu memasak maupun distribusi makanan dapat meningkatkan risiko apabila makanan dikonsumsi setelah melewati batas aman.
Salah satu langkah yang akan diterapkan BGN adalah memberikan label batas waktu konsumsi pada ompreng makanan MBG. Kebijakan ini dinilai penting karena dalam praktiknya tidak semua makanan langsung dikonsumsi di sekolah.
Ada penerima manfaat yang memilih membawa pulang makanan untuk disantap bersama keluarga. Sudaryono menceritakan pengalamannya ketika melakukan inspeksi mendadak di Bogor, Jawa Barat. Saat itu, ia melihat seorang anak membagi makanan yang diterimanya untuk diberikan kepada sang ibu.
“Saya ke Bogor yang sidak itu, itu dibelah burgernya jadi setengah, saya bilang, ‘Kenapa enggak dihabisin?’ Dia bilang, ‘Saya mau kasih ke ibu saya. Karena ibu saya belum pernah makan burger’,” kata Sudaryono.
Cerita tersebut membuatnya terenyuh. Namun, ia juga mengingatkan bahwa makanan MBG memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi. Karena itu, ke depan setiap ompreng makanan MBG akan dilengkapi informasi mengenai waktu maksimal makanan tersebut harus disantap. BGN mengatur agar makanan dikonsumsi maksimal empat jam setelah matang.
“Jam berapa harus mulai masak, jam berapa matang, plus maksimal empat jam setelah matang. Jadi nanti akan diberi label, kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu setiap hari ‘Harus dimakan sebelum jam tertentu’,” jelasnya.
Menurut Sudaryono, informasi tersebut diharapkan membuat penerima manfaat memahami bahwa makanan yang sudah melewati batas waktu konsumsi sebaiknya tidak lagi dimakan. Terlebih, siswa yang membawa makanan MBG pulang ke rumah perlu mengetahui kapan makanan tersebut masih aman untuk dikonsumsi.
“Kalau sudah lewat jam, sebaiknya tidak dimakan. Harus dimakan sebelum jamnya,” tegasnya.
BGN memastikan setiap laporan dugaan keracunan makanan MBG akan ditindaklanjuti. Langkah pertama yang dilakukan adalah menghentikan sementara operasional dapur SPPG yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Selanjutnya, sampel makanan akan diperiksa di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan. Investigasi juga dilakukan untuk mencari tahu penyebab dugaan keracunan. Jika diperlukan, kepala atau penanggung jawab SPPG terkait dapat dicopot selama proses evaluasi berlangsung.
