JAKARTA – Kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menjadi perhatian serius pemerintah. Sejumlah kejadian dilaporkan terjadi di berbagai daerah, mulai dari Semarang, Jepara, Yogyakarta, hingga Jayapura.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program MBG memastikan evaluasi dan pembenahan tata kelola terus dilakukan. Targetnya, kasus keracunan yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut dapat ditekan hingga mencapai nol.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan permintaan maaf kepada para penerima manfaat dan keluarga yang terdampak dugaan keracunan makanan MBG. Permintaan maaf tersebut disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat 7 Agustus 2026. Menurutnya, BGN memahami kekhawatiran masyarakat yang muncul setelah adanya sejumlah kasus dugaan keracunan makanan MBG di berbagai wilayah.
“Di momen ini kami menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban di seluruh Indonesia, di beberapa kejadian, ada yang di Jepara, ada di Yogya, ada di Jayapura, termasuk yang di Semarang,” ujar Sudaryono.
Ia menegaskan, BGN tidak ingin kasus serupa terus berulang. Karena itu, perbaikan tata kelola program MBG akan dilakukan secara cepat, termasuk memperketat pengawasan di dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sudaryono mengatakan, BGN terbuka terhadap masukan dari para ahli, akademisi, praktisi, hingga masyarakat untuk menyempurnakan pelaksanaan program MBG.
“Kami akan terus tingkatkan ini. Kami minta izin untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya ini kami perbaiki dengan segera tata kelola supaya kasus keracunan ini betul-betul kami bisa nolkan,” katanya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian BGN adalah kepatuhan setiap SPPG terhadap standar operasional prosedur atau SOP. Sudaryono menyebut masih ditemukan dapur SPPG yang belum menjalankan prosedur secara disiplin. Padahal, setiap tahapan pengolahan makanan MBG telah memiliki aturan, mulai dari persiapan bahan, proses memasak, hingga waktu distribusi kepada penerima manfaat.
BGN kini menyiapkan dan memperkuat berbagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk memastikan seluruh dapur menjalankan prosedur yang sama. Aturan tersebut mencakup menu makanan, SOP dapur, tenaga yang bertugas memasak, cara pengolahan makanan, waktu memasak, hingga pemanfaatan sistem teknologi informasi.
