“Setiap kejadian itu, satu dapurnya di-suspend, kemudian makanannya itu kemudian dicek di lab oleh Dinas Kesehatan, di bawah pengawasan dari Kementerian Kesehatan, kita akan cari tahu, kemudian Ka SPPG-nya kami copot, dan kemudian kita investigasi, sebetulnya keracunannya karena apa,” kata Sudaryono.
BGN juga tidak menutup kemungkinan membawa kasus ke ranah hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur kesengajaan.
Jika terdapat dugaan sabotase atau tindakan lain yang disengaja, BGN akan menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada unsur-unsur lain, misalnya ada unsur kesengajaan, sabotase, dan lain-lain, kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian,” tegas Sudaryono.
Untuk meningkatkan kepatuhan, BGN juga telah menyiapkan mekanisme sanksi bagi SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi penghentian sementara atau suspend dibagi dalam beberapa tingkatan. Suspend ringan diberlakukan selama 10 hari, suspend sedang selama 20 hari, sedangkan suspend berat selama 30 hari. Dalam kondisi tertentu, SPPG juga dapat dikenai suspend permanen. BGN akan mempertimbangkan penghentian permanen apabila sebuah SPPG kembali melakukan pelanggaran setelah sebelumnya mendapatkan sanksi suspend lebih dari dua kali.
“Setelah dibuka kemudian kok kemudian ada kondisi keracunan lagi, maka kami pertimbangkan untuk di-suspend permanen,” ujar Sudaryono.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong seluruh pengelola dapur MBG lebih disiplin menjalankan prosedur keamanan pangan. Selain memperketat pengawasan internal, BGN juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan program MBG. BGN menyediakan tiga Post Office Box (PO-Box) sebagai saluran pengaduan.
Ketiga saluran tersebut memiliki peruntukan berbeda. PO-Box 2045 digunakan untuk pengaduan internal BGN, PO-Box 1708 untuk mitra dan yayasan, sedangkan PO-Box 45000 disiapkan untuk pengaduan masyarakat umum. Sudaryono mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan masalah dalam pelaksanaan MBG. Masyarakat juga dapat menyertakan dokumentasi berupa foto sebagai bahan laporan.
“Anda menemukan apa, silakan difoto, silakan dilaporkan, itu bisa disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BGN membangun sistem pengawasan yang lebih terbuka. Dengan keterlibatan masyarakat, setiap persoalan di lapangan diharapkan dapat diketahui dan ditangani lebih cepat.
